Tata Tertib MA Matholi'ul Falah Sumanding
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MADRASAH ALIYAH MATHOLI’UL FALAH
SUMANDING KEMBANG JEPARA
KLASIFIKASI
PELANGGARAN
LELOMPOK A
1. Memalsukan tanda
tangan Kepala Madrasah/Wali Kelas /BP
Guru/Staf
2. Terlibat
Perzinaan.
3. Membawa/terlibat
dengan minuman keras obat-obatan terlarang
4. Merusak sarana
dan prasarana Madrasah diluar batas toleransi
5. Mencuri
dilingkungan Madrasah maupun diluar Madrasah.
6. Membawa dan
menyebarkan tulisan yang dapat menimbulkan keresahantermasuk
membawa/membaca/melahat buku film atau media porno lainnya
7. Membawa senjata tajam
yang membahayakan
8. Mengubah dan
memalsukan buku raport
9. Mengikuti
organisasi terlarang dan atau kumpulan anak nakal
10. Berjudi dengan
cara apapun dan dimanapun.
LELOMPOK B
1.
Memalsukan surat ijin/surat keterangan/tanda tangan
orang tua /wali Murid dan pihak pesantren.
2.
Berpacaran atau berdua-duaan dengan lawan jenis diluar
batas toleransi Madrasah
3.
Membolos atau meninggalkan kelas tanpa izin.
4.
Bersikap tidak sopan/menentang guru/karyawan.
5.
Mengotori /mencoret-coret sarana Madrasah
6. Memanfaatkan
waktu yang tidak semestinya
7. Berkelahi atau
main hakim sendiri
8. Merokok pada
saat masih berseragam.
9. Membawa
ponsel/HP dan sejenisnya ke Madrsah
LELOMPOK
C
- Datang terlambat masuk Madrasah
- Berseragam tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan
- Berhias atau memakai hiasan yang berlebuhan atau menyemir rambut
- Memakai baju/rok transparan,ketat berlebihan dan berkuku panjang (bagi siswa putra
- Memakai gelang /kalung anting,berambut gondrong, dan berkuku panjang (untuk siswa putra)
- Makan atau minum saat pelajaran
- Tidak memperhatikan panggilan Madrasah
- Tidak membawa perlengkapan sekolah sebagaimana mestinya
- Berjan bersama dengan lawan jenis
- Berboncengan motor lebih dari 2 orang
FREKWENSI
KELOMPOK PELANGGARAN
|
TINGKAT
SANGSI
|
JENIS SANGSI
|
||
A
|
B
|
C
|
||
|
2 X
|
3X
|
I
|
Diperingatkan
dan dicatat pada buku catatan pelanggaran
|
|
4 X
|
6 X
|
II
|
Diperingatkan
dan membuat surat pernyataan diketahui wali kelas
|
1 X
|
6 X
|
10 X
|
III
|
Diberitahukan
kepada orangtua walidan membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas
dan ortu
|
2 X
|
8 X
|
15 X
|
IV
|
Panggilan
orangtua dan siswa diskors tidak boleh mengikuti pelajaran selam 3 hari
|
3 X
|
10X
|
20 X
|
V
|
Dikembalikan
kepada orangtua dan dipersilahkan pindah sekolah
|
Catatan :
Pemberian Sangsi tingkat IV dan V
dilakukan setelah melalui musyawarah pmpinan Madrasah,wali kelas,Bp dan tim
tatib.